K13 : Daftar Tempat Terpencil 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) Tahun 2019
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 ihwal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 ihwal Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019. Dalam Perpres itu disebutkan, Daerah Tertinggal ialah tempat kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan tempat lain dalam skala nasional. Suatu tempat ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal Kriteria Daerah Tertinggal perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibiltas; dan karakteristik daerah. Lihat juga: Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan PNS Menurut Perpres ini, Pemerintah memutuskan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan krit...