K13 : Kriteria Akseptor Pertolongan Kawasan Khusus/ Terpencil Berdasar Permendikbud No. 33 Tahun 2018
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS A. Tujuan Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu: 1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus; dan 2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus. Lihat juga: Daftar Daerah Khusus (3T) Tahun 2019 B. Kriteria Penerima Tunjangan Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut: 1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria: a. jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan