Posts

Showing posts matching the search for kriteria-penerima-tunjangan-daerah

K13 : Kriteria Akseptor Pertolongan Kawasan Khusus/ Terpencil Berdasar Permendikbud No. 33 Tahun 2018

Image
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS A.            Tujuan Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu: 1.            memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus; dan 2.            mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus. Lihat juga: Daftar Daerah Khusus (3T) Tahun 2019 B.            Kriteria Penerima Tunjangan Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut: 1.            Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria: a.            jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan

K13 : Permendikbud No. 33 Tahun 2018, Derma Sertifikasi Guru

Image
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI A.            Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk: 1.            memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 2.            mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan 3.            membiayai pelaksanaan aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional. Lihat juga: Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus Kriteria Penerima Tamba