K13 : Kriteria Akseptor Pertolongan Kawasan Khusus/ Terpencil Berdasar Permendikbud No. 33 Tahun 2018



KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN

TUNJANGAN KHUSUS

A.           Tujuan

Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:

1.           memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus; dan

2.           mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

Lihat juga: Daftar Daerah Khusus (3T) Tahun 2019

B.           Kriteria Penerima Tunjangan

Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut:

1.           Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:

a.           jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut;

b.           Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan kawasan tertinggal, dan transmigrasi.

c.            Guru PNSD yang mendapatkan Tunjangan Khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:

1)           kepentingan nasional;

2)           program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau

3)           ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.           Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan hingga dengan tamat tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

2.           memiliki Nomor Unik guru dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

3.           memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

unduh PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tunjangan Daerah Khusus

C.           Mekanisme Penyaluran Tunjangan

1.           Sumber Data

Data yang dipakai merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

2.           Penarikan Data

Ditjen GTK melaksanakan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melaksanakan verifikasi kelayakan calon peserta Tunjangan Khusus.

3.           Pengusulan Calon Penerima

Pengusulan calon peserta Tunjangan Khusus dilakukan melalui prosedur sebagai berikut.
a.           Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon peserta Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui sistem gosip administrasi aneka tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.

b.           Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup menolak santunan Tunjangan Khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.

4.           Pergantian Penerima Tunjangan Khusus

Guru PNSD yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus sanggup diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak mendapatkan Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai peserta Tunjangan Khusus.

Penggantian peserta Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan mendapatkan santunan Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.

5.           Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a.       Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Khusus.

b.       Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c.        Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup didownload di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d.       Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun pedoman 2018-2019.

e.    Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Bagi satuan pendidikan yang berada di kawasan khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk memakai Aplikasi Hadir GTK ini.

6.           Cuti Guru PNSD

Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a.                Cuti Tahunan

PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

b.                Cuti Haji

Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan aktivitas keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
c.                 Cuti sakit

Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
d.                Cuti Ibadah Keagamaan

Guru PNSD sanggup melaksanakan ibadah keagamaan ibarat umrah pada dikala liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada dikala liburan akademik, maka Guru PNSD sanggup mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan berguru mengajar dalam menunjukkan cuti ibadah keagamaan.

e.                Cuti Melahirkan

1)               Guru PNSD sanggup mengajukan undangan secara tertulis dan menerima persetujuan cuti melahirkan anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada dikala menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.

2)               Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) yakni 3 (tiga) bulan.

f.                  Cuti Alasan Penting

Guru PNSD sanggup memakai cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 wacana Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling usang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.

7.           Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).

SKTK yang diterbitkan oleh Ditjen GTK sanggup didownload oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

8.           Pembayaran Tunjangan Khusus

Pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus. Setelah terbit SKTK, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum kawasan (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus pribadi ke rekening peserta Tunjangan Khusus sesudah melaksanakan verifikasi dan validasi.

9.           Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus

Pembayaran Tunjangan Khusus dilarang apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Khusus:

a.           meninggal dunia, yang pembayarannya dilarang pada bulan berikutnya;

b.           mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya dilarang pada bulan berikutnya;

c.            tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, yang pembayarannya dilarang pada bulan berjalan;

d.           mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas undangan sendiri, yang pembayarannya dilarang pada bulan berjalan;

e.           dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, yang pembayarannya dilarang pada bulan berjalan;

f.             mendapat kiprah belajar, yang pembayarannya dilarang pada bulan berjalan;

g.           tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tidak alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

h.           tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah perhiasan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan di kawasan khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan

unduh PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 Tentang Tunjangan Daerah Khusus

Sekian post mengenai Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus/ Terpencil Berdasar PERMENDIKBUD No. 33 TAHUN 2018 , biar bermanfaat

Comments

Popular posts from this blog

K13 : Kumpulan Teladan Judul Rancangan Aktualisasi Latsar Cpns Terbaru !!!

K13 : Rpp Seni Budaya (Sbk) Kelas 7 Smp/Mts Kurikulum 2013

K13 : Aktivitas Pelajaran Tematik Kelas 6 Sd/Mi Kurikulum 2013