Posts

Showing posts matching the search for surat-edaran-bkn-plh-atau-plt-dilarang

K13 : Surat Edaran Bkn : Plh Atau Plt Tidak Boleh Mengangkat, Memindah, Dan Memberhentikan Pegawai

Image
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 ihwal Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah. Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ihwal Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan kiprah rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. “Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status aturan pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepa...