K13 : Surat Edaran Bkn : Plh Atau Plt Tidak Boleh Mengangkat, Memindah, Dan Memberhentikan Pegawai




Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 ihwal Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ihwal Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan kiprah rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan kiprah rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status aturan pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepala BKN.

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, yakni keputusan dan/atau tindakan yang mempunyai pengaruh besar seperti  penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status aturan kepegawaian, berdasarkan Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang mencakup pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.

ASN DaerahKepala BKN itu membeberkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:


  • Melaksanakan kiprah sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan sasaran kerja pegawai dan evaluasi prestasi kerja pegawai;
  • Menetapkan surat kenaikan honor berkala;
  • Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
  • Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
  • Melakukan eksekusi disiplin pegawai tingkat ringan;
  • Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
  • Memberikan izin belajar;
  • Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan
  • Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
  • Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.


“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memperlihatkan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.

Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh alasannya yakni itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan sumbangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran sumbangan jabatan.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, berdasarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dihentikan menjadikan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan sumbangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling usang 3 (tiga) bulan dan sanggup diperpanjang paling usang 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya sanggup ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

unduh Surat Edaran BKN Di Sini

Sekian post yang mambahas  SURAT EDARAN BKN : Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawai , Semoga bermanfaat !!!
 

Comments

Popular posts from this blog

K13 : Kumpulan Teladan Judul Rancangan Aktualisasi Latsar Cpns Terbaru !!!

K13 : Rpp Seni Budaya (Sbk) Kelas 7 Smp/Mts Kurikulum 2013

K13 : Rancangan Aktualisasi Latsar Cpns Tenaga Kesehatan (Dokter)