K13 : Contoh Gres Penyusunan Skp Pns/Asn Berdasar Pp Nomor 30 Tahun 2019

 yang menjelaskan perihal evaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil  K13 : POLA BARU PENYUSUNAN SKP PNS/ASN Berdasar PP Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang menjelaskan perihal evaluasi kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ialah penyempurnaan dari PP yang ada sebelumnya yaitu PP nomor 46 tahun 2011 perihal evaluasi prestasi kerja PNS, sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 perihal aparatur sipil negara

Berikut ulasan dan kutipan singkat klarifikasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019

Pembinaan Kinerja


Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP. Pembinaan kinerja PNS dilakukan melalui Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja. Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 dilakukan secara
berkesinambungan berdasarkan atas hasil Pemantauan Kinerja.

Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda kepada PNS. Bimbingan Kinerja sanggup dilakukan secara individual
maupun kelompok. Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib menciptakan rekaman gosip mengenai proses Bimbingan Kinerja dan evaluasi atas kompetensi PNS.

Konseling Kinerja dilakukan terhadap PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja yang sanggup menghipnotis pencapaian Target kinerja. PNS yang mempunyai permasalahan perilaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian menciptakan daftar PNS yang mempunyai permasalahan Perilaku Kerja. Konseling Kinerja sanggup dilakukan oleh:

  • Pejabat Penilai Kinerja PNS yang telah memperoleh pembinaan konseling;
  • pejabat yang mempunyai fungsi memperlihatkan konseling;atau
  • Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.

Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara individual dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab. Hasil Bimbingan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.

Hasil Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaporkan oleh:
  • Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada atasan dari pejabat penilai Kineda PNS;
  • pejabat yang mempunyai fungsi memperlihatkan konseling kepada atasan langsung; atau
  • Konselor independen kepada ryB atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Atasan dari pejabat penilai Kinerja PNS, SrB, dan ata pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian sanggup melaksanakan tindak lanjut yang diharapkan sesuai laporan hasil Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja

Tindak lanjut sebagaimana yang telah dijelaska sebelmnya bahwa sanggup berupa bimbingan, pelatihan, penugasan khusus, diusulkan mutasi, dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan eksekusi disiplin

Penilaian SKP berdasarkan PP nomor 30 Tahun 2019

  1. Penilaian SKP dilakukan dengan memakai hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal29.
  2. Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  3. Khusus pejabat fungsional, evaluasi SKP sanggup mempertimbangkan evaluasi dari Tim Penilai Angka
  4. Kredit Jabatan Fungsional.
  5. Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen evaluasi SKP.
  6. Hasil evaluasi SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa nilai SKP. Pasal 36
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan kiprah dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan memakai metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.

Penilaian Perilaku Kerja

  1. Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
  2. Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  3. Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berdasarkan evaluasi rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
  4. Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen evaluasi sikap kerja.
  5. Hasil Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja. Pasal 38 Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian
Perilaku Karena berdasarkan evaluasi rekan kerja setingkat dan/atau bawahan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), maka evaluasi Perilaku Kerja dilaksanakan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
  1. Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan evaluasi Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), evaluasi sikap dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan evaluasi rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
  2. Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekan kerja yang mempunyai tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja.
  3. Bawahan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
  4. Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperlihatkan evaluasi terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 600/o (enam puluh persen).
  5. Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bawahan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperlihatkan evaluasi terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 40 % (empat puluh persen). 
Penilaian Perilaku Kerja oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui survei secara tertutup..

Penilaian Kinerja PNS

  1. Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).
  2. Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan dengan memperlihatkan bobot masingmasing unsur penilaian: a.7Oo/o (tujuh puluh persen) untuk evaluasi SKP, dan 30 % (tiga puluh persen) untuk evaluasi Perilaku Kerja; atau b.60% (enam puluh persen) untuk evaluasi SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk evaluasi Perilaku Kerja.
  3. Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 7oo/o (tujuh puluh persen) untuk evaluasi SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk evaluasi Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a) , dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan evaluasi Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 di Bawah ini !



 unduh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Di Sini (DOWNLOAD)

Sekian post mengenai tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Comments

Popular posts from this blog

K13 : Kumpulan Teladan Judul Rancangan Aktualisasi Latsar Cpns Terbaru !!!

K13 : Rpp Seni Budaya (Sbk) Kelas 7 Smp/Mts Kurikulum 2013

K13 : Rancangan Aktualisasi Latsar Cpns Tenaga Kesehatan (Dokter)