K13 : Inilah Klarifikasi Permendikbud No 20, 21, 22, 23, 24 Tahun 2016, Lengkap
Sebagai lagkah pemerintah dalam upaya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, maka dengan ini pemerintah mengeluarkan peraturan melalui Menteri guruan dan Kebudayaan yang tertuang dalam PERMENDIKBUD Nomor 20, 21, 22, 23, dan 24 Tahun 2016 untuk jenjang guruan Dasar dan guruan Menengah
Berikut Penjelasannya :
1. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan (SKL) guruan Dasar dan Menengah
Permendikbud ini dipakai sebagai teladan pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar guru dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, serta Standar Pembiayaan
Contoh Standar Kompetensi Lulusan tiap jenjang
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C
(Akan dijelaskan pada Lampiran File)
Dengan berlakunya Permendikbud No. 20 Tahun 2016, maka Permendikbud No. 54 Tahun 2003 wacana Standar Kompetensi Lulusan dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut.
2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi guruan Dasar dan guruan Menengah
Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa Kompetensi Inti terdiri atas Sikap Spiritual, Sikap Sosial, Pengetahuan dan Keterampilan
Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual dinilai pada mata pelajaran guruan Agama dan Budipekerti, sedangkan Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial dinilai dari mata pelajaran guruan Pancasila dan Kewarganegaraan. Sedangkan untuk pada Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan dinilai pada mata pelajaran masing-masing
Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 ini, maka dengan sendirinya menggugurkan Peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri guruan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 wacana Standar Isi untuk Satuan guruan Dasar dan Menengah
3. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Proses guruan Dasar dan guruan Menengah
Standar Proses guruan Dasar dan guruan Menengah yaitu standar teladan kriteria mengenai pelaksanaan guruan Dasar dan Menengah biar sanggup mencapai Standar Kompetensi Lulusan
Dengan berlakunya Peraturan Menteri guruan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 ini, maka Peraturan Menteri guruan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan guruan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak berlaku lagi
4. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian untuk Satuan guruan Dasar dan Menengah
Tujuan Penilaian
- Untuk memantau perkembangan dan mengevaluasi proses dan hasil berguru peserdik secara berkesinambungan
- Untuk menilai apakah Standar Kompetensi Lulusan pada semua mata pelajaran telah tercapai
- Untuk menilai capaian kompetensi lulusan secara Nasional
Prinsip Penilaian
• Sahih
• Objektif
• Adil
• Terpadu
• Menyeluruh
• Terbuka
• Berdasar kriteria
• Sistematis
• Akuntabel
• Menyeluruh
• Berkesinambungan
Bentuk Penilaian
Bentuk penilaian ada beberapa macam, tergantung pada kompetensi dan mata pelajaran apa yang sedang diajarkan, penilaian sanggup berupa Ulangan, Pengamatan, Penugasan, dan bentuk lain yang dibutuhkan.
(lebih lanjut dijelaskan pada file Lampiran yang disiapkan)
Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 ini, maka Peraturan Menteri guruan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian guruan dan Peraturan Menteri guruan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian dan Hasil Belajar oleh guru Pada guruan Dasar dan guruan Menengah dinyatakan tidak berlaku lagi.
5. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada guruan Dasar dan Menengah
Kompetensi Inti (KI) Pada Kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan yang harus dicapai peserdik untuk mencapai Standar Kelulusan
Empat Kompetensi Inti :
• Kompetensi Inti Sikap Spiritual
• Kompetensi Inti Sikap Sosial
• Kompetensi Inti Pengetahuan
• Kompetensi Inti Keterampilan
Kompetensi Dasar (KD) yaitu kemampuan berguru minimal yang wajib dicapai peserdik dalam setiap jenjang pendidikan yang mengacu pada Kompetensi Inti pada setiap mata pelajaran
Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 ini, banyak menggugurkan Peraturan yang ada sebelumnya, diantaranya :
- Peraturan Menteri guruan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 satuan pendidikan Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri guruan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 satuan pendidikan Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri guruan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 satuan pendidikan Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Peraturan Menteri guruan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 satuan pendidikan Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Berikut Link untuk mendownload :
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Proses
- Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD)
Comments
Post a Comment