K13 : Prosedur Cara Mendapat Derma Pip

MEKANISME PELAKSANAAN 


Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan direktorat terkait di Kementerian guruan dan Kebudayaan, Dinas guruan Provinsi, Dinas guruan Kabupaten/Kota, sekolah, forum penyalur dan instansi terkait lainnya.

Kaprikornus bagi anda yang ingin mendapat PIP, harus melalui beberapa tahapan, tidak sanggup jikalau hanya diusulkan oleh perorangan, namun melalui tahapan yang berjenjang, Berikut Penjelasannya !!!

Lihat juga: unduh Juknis PIP

A. Penetapan Penerima KIP Penetapan akseptor KIP dilakukan berdasarkan:

1. Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)


  1. Sumber data Penerima KIP ialah peserta didik yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam PBDT yang dikeluarkan oleh kementerian yang menangani bidang sosial. Data tersebut diserahkan kepada Kementerian yang menangani bidang pendidikan pada awal tahun anggaran. 
  2. Pengolahan data Data PBDT yang diserahkan kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan, kemudian dipadankan dengan Dapodik untuk mendapat data peserta didik dari keluarga miskin yang tercatat di Dapodik. 
  3. Penetapan SK akseptor KIP Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai akseptor KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran. 


2. Usulan data sejenis

a. Sumber data Data bersumber dari proposal satuan pendidikan yang telah divalidasi dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama dan oleh dinas pendidikan provinsi untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK.

b. Pengolahan data


  1. satuan pendidikan menandai status kelayakan peserta didik sebagai calon akseptor KIP di aplikasi Dapodik mengacu hasil validasi sekolah;
  2. satuan pendidikan melaporkan data calon akseptor KIP yang diusulkan mendapat KIP ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama dan ke dinas pendidikan provinsi untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK; 
  3. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melaksanakan validasi terhadap data calon akseptor KIP menurut status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran akseptor KIP, kemudian mengirimkan hasil validasi kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan melalui direktorat teknis terkait sebagai rekomendasi akseptor KIP; 
  4. Direktorat teknis terkait melaksanakan penyaringan final atas kelengkapan data rekomendasi untuk ditetapkan sebagai akseptor KIP. 


c. Penetapan SK akseptor KIP Hasil pengolahan data berupa nama peserta didik ditetapkan sebagai akseptor KIP melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.


B. Penyaluran Dana PIP Dana PIP disalurkan eksklusif ke peserta didik secara non tunai melalui rekening tabungan Simpanan Pelajar di Bank penyalur dana PIP dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Dalam penyaluran dana PIP direktorat teknis melaksanakan perjanjian kerjasama dengan bank penyalur. 
  2. Direktorat teknis membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana santunan PIP ke peserta didik akseptor KIP sesuai ketentuan yang berlaku. 
  3. Direktorat teknis memberikan daftar akseptor PIP yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur terkait kepada bank penyalur dana PIP untuk dibuatkan rekening Tabungan Simpanan Pelajar. 
  4. Direktorat teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) menurut surat keputusan eksekutif teknis terkait.
  5. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di bank penyalur.
  6. Direktorat teknis memberikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur eksklusif ke rekening penerima. Direktorat teknis dan bank penyalur PIP menginformasikan surat keputusan akseptor dana PIP kepada peserta didik akseptor melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau sekolah/lembaga. 

C. Pemberitahuan dan Penyampaian SK


  1. Untuk SMA/SMK/SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB, dinas pendidikan provinsi melalui cabang dinas masing-masing, meneruskan surat keputusan akseptor dana PIP ke sekolah. 
  2. Untuk SD/SMP/Paket A/Paket B/Paket C, masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota meneruskan surat keputusan akseptor dana PIP ke sekolah/ lembaga. 
  3. satuan pendidikan/lembaga mengumumkan dan meneruskan informasi surat keputusan sebagai akseptor dana PIP ke peserta didik/orang tua/wali. 

D. Aktivasi Rekening PIP dan Penarikan Dana Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana sanggup dilakukan sebagai berikut:

1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar Sebelum melaksanakan penarikan dana, peserta didik harus mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terlebih dahulu, dengan membawa:


  1. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga, apabila peserta didik telah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang sama maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua forum sanggup dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua forum di sekolah/lembaga yang baru; 
  2. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu tanda/identitas pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah; 
  3. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan membawa KTP orang renta dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak mempunyai KTP/KK sanggup diganti dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak sanggup mendampingi peserta didik pada ketika aktivasi maka sanggup diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
  4. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening tabungan Simpanan Pelajar di bank penyalur. 

Lihat juga: unduh Juknis PIP

2. Penarikan Dana 


a. Penarikan dana eksklusif oleh peserta didik, dengan membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM, dan/atau surat keterangan kepala sekolah, untuk peserta Didik SD dan Sekolah Menengah Pertama harus didampingi oleh orangtua/wali.

b. Penarikan dana secara kolektif dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:


  1. Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) akseptor PIP; 
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir); 
  3. Surat Keterangan Kepala satuan pendidikan/Ketua Lembaga (format terlampir); 
  4. Fotokopi KTP Kepala satuan pendidikan/Ketua Lembaga dan menawarkan aslinya; 
  5. Fotokopi SK Pengangkatan Kepala satuan pendidikan/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menawarkan aslinya; 
  6. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif. Penarikan dana secara kolektif sanggup dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut: 

1) Penerima PIP bertempat tinggal di kawasan yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur, seperti:


  1. tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik; 
  2. kondisi geografis yang menyulitkan menyerupai kawasan kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; 
  3. jarak dan waktu tempuh relatif jauh. 


2) Penerima PIP bertempat tinggal di kawasan yang kondisi transportasinya sulit, seperti:


  1. biaya transportasi relatif besar; 
  2. armada transportasi terbatas.


3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara eksklusif dan seperti:


  1. sedang sakit yang mengakibatkan peserta didik tidak sanggup melaksanakan kegiatan normal; 
  2. sedang mengalami peristiwa alam/cuaca buruk; 
  3. hambatan lainnya yang tidak terduga. 


4) Penerima PIP yang diundang dalam program kunjungan kerja pemerintah. Dana yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun; 
  2. Saldo minimal rekening tabungan ialah Rp0,00; 
  3. Tidak dikenakan biaya manajemen perbankan.

Sekian post mengenai ihwal Mekanisme Cara Mendapatkan Bantuan PIP, supaya bermanfaat bagi semua pembaca.

Comments

Popular posts from this blog

K13 : Kumpulan Teladan Judul Rancangan Aktualisasi Latsar Cpns Terbaru !!!

K13 : Rpp Seni Budaya (Sbk) Kelas 7 Smp/Mts Kurikulum 2013

K13 : Aktivitas Pelajaran Tematik Kelas 6 Sd/Mi Kurikulum 2013