K13 : Permendikbud No 18 Tahun 2019 Juknis Bos Reguler


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 18 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN NOMOR  3  TAHUN 2019  TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

A.            Tujuan Umum BOS Reguler

  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia satuan pendidikan. 
  2. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan.


B.            Tujuan Khusus BOS Reguler

1.             BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2.             BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

3.             BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:

a.             meningkatkan aksesibilitas berguru bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau

memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

C.            Sasaran

Sasaran BOS Reguler ialah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional.


D.            Waktu Penyaluran

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.


E.             Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis satuan pendidikan

1.           BOS Reguler dikelola oleh satuan pendidikan dengan menerapkan Manajemen Berbasis satuan pendidikan (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan;

2.           penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;

3.           pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite satuan pendidikan;

4.           pengelolaan BOS Reguler dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a.           mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

b.           melakukan penilaian tiap tahun; dan

c.             menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:

1)             RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;

2)             RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri satuan pendidikan;

3)             RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan

4)             RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru 



  1.          Tim BOS Regular Pusat 
  2.        Tim BOS Reguler Provinsi
  3.     .   Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
  4.     .   Tim BOS Reguler satuan pendidikan

1.             Struktur Keanggotaan

Kepala satuan pendidikan membentuk tim BOS Reguler satuan pendidikan dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:

a.   Penanggung Jawab : kepala satuan pendidikan

b.      Anggota                           :

1)             bendahara;

2)             1 (satu) orang dari unsur guru;

3)             1 (satu) orang dari unsur Komite satuan pendidikan; dan

4)             1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite satuan pendidikan yang dipilih oleh kepala satuan pendidikan dan Komite satuan pendidikan dengan mempertimbangkan dapat dipercaya dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.


2.             Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler satuan pendidikan sebagai berikut:

  • Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
  • Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  • Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  • Menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
  • Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
  • Secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  • Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
  • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.


3.             Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler satuan pendidikan:

a.            bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola satuan pendidikan, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau


b.           dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.


4.              Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler untuk:

a.             SMP terbuka atau tempat kegiatan berguru sanggup berdiri diatas kaki sendiri ialah kepala Sekolah Menengah Pertama induk; dan

b.             SMA terbuka ialah kepala Sekolah Menengan Atas induk.



PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULER


A.            Pendataan

Dalam melaksanakan pendataan melalui Dapodik, satuan pendidikan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:


1.           memfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;

2.           melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan wacana tata cara pengisian formulir pendataan;

3.           membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4.           memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil satuan pendidikan, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;

5.           memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;

6.           wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan (entry);

7.           wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di satuan pendidikan masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

8.           memutakhirkan data secara reguler saat ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;

9.           satuan pendidikan sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; dan

10.       satuan pendidikan memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan.

Tim BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri.


1.             Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kota

a.           Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melaksanakan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di satuan pendidikan.


b.           Kementerian melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian tawaran alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran berikutnya.


c.           Alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan asumsi pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru.


d.           Pemerintah Pusat memutuskan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


2.              Penetapan alokasi tiap satuan pendidikan

a.           Alokasi dana BOS Reguler tiap satuan pendidikan dihitung menurut jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.


b.           Penetapan alokasi BOS Reguler tiap satuan pendidikan didasarkan pada data hasil batas waktu tamat pendataan (cut off) Dapodik berikut:
1)            cut off  tanggal 31 Januari; dan

2)            cut off tanggal 31 Oktober.

c.           Paling cepat satu bulan sebelum tanggal cut off (pre-cut off), tim BOS Reguler provinsi mengunduh data satuan pendidikan sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disiapkan Kementerian.


d.           Data pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.


e.           Berdasarkan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta satuan pendidikan untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut off.

f.            Pada tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data satuan pendidikan seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disiapkan Kementerian.


g.           Alokasi BOS Reguler untuk satuan pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.

1)            Triwulan I dan semester I

a)          Alokasi sementara tiap satuan pendidikan untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.


b)          Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap satuan pendidikan di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


c)           Alokasi final tiap satuan pendidikan untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.


d)          Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2)            Triwulan II

a)           Alokasi tiap satuan pendidikan untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.

b)          Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap satuan pendidikan di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3)            Triwulan III, triwulan IV, dan semester II

a)           Alokasi sementara tiap satuan pendidikan untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.


b)          Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap satuan pendidikan di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.


c)           Alokasi final tiap satuan pendidikan untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.


d)          Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum tamat tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h.           Data Dapodik yang dipakai sebagai pola dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap satuan pendidikan merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, ialah yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk peserta didik nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik guruan dan Kebudayaan Kementerian.


i.             Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagi:

1)           satuan pendidikan Terintegrasi, Sekolah Menengah Pertama satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan

2)           SD atau Sekolah Menengah Pertama yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a)           pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di tempat terdepan, terluar dan sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala satuan tempat ialah desa. Klasifikasi tempat 3T dari tiap desa mengacu pada hasil pembagian terstruktur mengenai yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


b)          satuan pendidikan di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya.


c)           khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik.


dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, ialah memperlihatkan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik.

Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.

Pemberian BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.


1)          Bagi satuan pendidikan Terintegrasi, Sekolah Menengah Pertama satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tidak harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan tempat setempat;


2)          Bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanisme:


a)          Tim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau Sekolah Menengah Pertama yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan.


b)          Tim BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau Sekolah Menengah Pertama akseptor kebijakan alokasi minimal menurut hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar satuan pendidikan dan jumlah peserta didik menurut Dapodik.


c)          Tim BOS Reguler Provinsi memutuskan alokasi bagi SD atau Sekolah Menengah Pertama akseptor kebijakan alokasi minimal menurut surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.


j.            Jumlah alokasi BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan satuan pendidikan induk.


k.          Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan satuan pendidikan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mempunyai peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan satuan pendidikan sederajat terdekat, kecuali satuan pendidikan yang dengan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam aksara i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka satuan pendidikan tersebut tidak sanggup mendapatkan dana BOS Reguler.



Sekian post mengenai PERMENDIKBUD No 18 Tahun 2019 JUKNIS BOS REGULER supaya bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

K13 : Kumpulan Teladan Judul Rancangan Aktualisasi Latsar Cpns Terbaru !!!

K13 : Rpp Seni Budaya (Sbk) Kelas 7 Smp/Mts Kurikulum 2013

K13 : Rancangan Aktualisasi Latsar Cpns Tenaga Kesehatan (Dokter)